Dilema Pekerja Kreatif: Ketika Karya Videografer Berujung Meja Hijau


Industri kreatif Indonesia kini tengah diuji dengan mencuatnya kasus hukum yang menjerat Amsal Christy Sitepu, seorang videografer profesional asal Kabupaten Karo. Masalah ini bermula dari proyek pembuatan video profil untuk puluhan desa yang dikerjakan Amsal beberapa tahun silam. Namun, siapa sangka keahlian visualnya justru menyeretnya ke kursi pesakitan dengan tuduhan yang cukup berat: kerugian negara.

        

Melansir informasi dari kumparan.com, Amsal didakwa melakukan penggelembungan anggaran atau mark-up dalam proyek video desa periode 2020-2022. Pihak jaksa menyebut ada potensi kerugian negara mencapai Rp 202 juta dan menuntut hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp 50 juta. Di sisi lain, Amsal berdiri teguh pada pembelaannya bahwa ia bekerja sebagai penyedia jasa profesional yang proposalnya telah disetujui secara resmi oleh pihak desa tanpa kendala teknis maupun administratif saat itu.

Kasus ini pun akhirnya memancing perhatian serius dari gedung parlemen. Komisi III DPR RI secara khusus membahas nasib Amsal dalam Rapat Dengar Pendapat yang digelar Senin (30/3/2026). Ketua Komisi III, Habiburokhman, menyuarakan keprihatinannya terhadap standar penilaian jaksa yang seolah menganggap biaya proses kreatif seperti editing dan pengisian suara bernilai nol rupiah. Dukungan dari DPR ini menjadi angin segar bagi Amsal, dengan harapan ada keadilan substantif yang membedakan antara tindakan kriminal korupsi dan murni transaksi jasa profesional di bidang ekonomi kreatif.

Menurut pandangan saya, kasus yang menimpa Amsal Sitepu ini bukan sekadar persoalan hukum biasa, melainkan sebuah "alarm" keras bagi seluruh ekosistem industri kreatif di Indonesia. Ada satu titik buta yang sering kali luput dari kacamata hukum konvensional kita: yaitu bagaimana menghargai sebuah proses kreatif dan hak intelektual. Sangat ironis jika komponen seperti editing, dubbing, hingga penggunaan perangkat profesional dianggap tidak memiliki nilai ekonomis atau bahkan dihitung nol rupiah dalam sebuah audit.

Ke depannya, sangat krusial bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memiliki standar yang lebih adil dan relevan dalam menilai aset ekonomi kreatif. Tanpa adanya payung hukum yang memahami mekanisme kerja industri ini, para kreator akan selalu berada dalam posisi yang rentan. Jangan sampai ketakutan akan jeratan hukum yang salah sasaran justru mematikan gairah anak muda untuk berkarya dan berkontribusi membangun narasi visual bagi kemajuan daerah-daerah di pelosok negeri.



Komentar